Minggu, 10 Oktober 2010

DIBUTUHKAN CTKW PROFESIONAL BERKUALITAS, TRAINING GRATIS, GAJI +/- RP 5 JT

Dibuka Kesempatan Bekerja Ke Luar Negeri Dengan Gaji Standar Tinggi Negara Tujuan Singapura, Hongkong Dan Taiwan.

Posisi : Housemaid, Baby Sitter, Care Giver

Persyaratan :

1. Wanita usia 21-35 tahun
2. Ijazah minimal SMP
3. Tinggi badan min 150cm
4. Tidak cacat tubuh/memiliki penyakit turunan
5. Bersedia mengikuti training di BLK +/- 3 bulan sebelum pemberangkatan
6. KTP, KK (asli/fotocopy yang telah dilegalisir), Akta Lahir, ijazah min SMP, SKCK polda (khusus Taiwan), surat izin orangtua/suami bermeterai cap kelurahan setempat, foto 4x6 background merah 10 lembar

Gaji yang akan diterima perbulan :

Singapura ----> : SGD$ 350 atau +/- Rp. 2.500.000
Taiwan -------> : NT 17.280 atau +/- Rp. 4.800.000
Hongkong ----> : HK$ 3580 atau +/- Rp. 5.000.000

Biaya pemberangkatan dengan sistem potong gaji:

Taiwan : potong gaji 12 bulan, selama potong gaji, gaji +/- Rp. 1.400.000 perbulan, mulai bulan ke-13 gaji diterima full

Hongkong : potong gaji 7 bulan, selama potong gaji, gaji +/- Rp. 1.400.000, mulai bulan ke-8 gaji diterima full

Kontrak 2 tahun, bisa diperpanjang menjadi 3 tahun tergantung kesepakatan.

Perkiraan penghasilan dalam satu masa kontrak

Gaji & Biaya :

- Taiwan
Gaji NT 17.280/Bulan (+/-) Rp. 4.800.000
Biaya Potong Gaji 12 Bulan
Selama Masa Potong Gaji, Gaji +/- 1,5 Juta
Total Penghasilan 2 Tahun +/- Rp. 76.000.000
Total penghasilan 3 Tahun +/- Rp. 134.000.000

- Singapura
Gaji SGD 350 /Bulan (+/-) Rp. 2.500.000
Biaya Potong Gaji SGD 300 8 Bulan
Selama Masa Potong Gaji, Gaji SGD 50
Total Penghasilan 2 Tahun +/- Rp. 43.000.000
Total Penghasilan 3 Tahun +/- Rp. 73.000.000

- Hongkong
Gaji HK 3580/Bulan (+/-) Rp. 5.000.000
Biaya Potong Gaji HK 3000 7 Bulan
Selama Masa Potong Gaji, Gaji HK 580
Total Penghasilan 2 Tahun +/- Rp. 90.000.000
Total Penghasilan 3 Tahun +/- Rp. 150.000.000

Proses : Pendaftaran > Medical > Training BLK > Ujian Kompetensi > Sertifikat > Paspor + Visa > PAP > Pemberangkatan

Fasilitas : paspor, visa, medical, asuransi kesehatan, astek, KTKLN, akomodasi selama training disediakan perusahaan, BLK nyaman dan representatif.

Informasi pendaftaran hubungi :

Sdr. Noer Gumilang
Telp : (0274) 218 6349 / 0888 692 2925
e-mail : bagsa_mail@yahoo.co.id

PROSEDUR PENDAFTARAN CTKI/CTKW TAIWAN

Procedure yang wajib dilalui untuk mendaftar menjadi CTKI dan CTKW :

1. Pastikan anda telah menghubungi kami , baik via telpon di (0274) 218 6349 atau
email ke bagsa_mail@yahoo.com berbicara dengan marketing officer kami.
2. Setelah informasi yang anda perloleh cukup, silahkan datang dengan membawa
document yang telah di informasikan.
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Membayar biaya administrasi +medical check up
5. Interview awal
6. Membayar biaya awal (bila ada untuk TKI)
7. Mengikuti training (bila di perlukan) di BLK-LN.
8. Terbang dan bekerja di Negara tujuan anda.

KESEMPATAN BEKERJA PADA JOB FORMAL DI PABRIK TAIWAN UNTUK PRIA & WANITA

Dibuka Kesempatan Untuk Bekerja Di Negara Taiwan Pada Sektor Formal/Pabrik Untuk Beberapa Perusahaan Dibawah Ini :

1. Pabrik Plastik (Pria)
2. Pabrik Pipa Besi (Pria)
3. Pabrik Marmer (Pria)
4. Pabrik Kapal Pesiar (Pria)
5. Pabrik Sparepart Mobil (Wanita)
6. Pabrik Pendingin Makanan (Wanita)
7. Welder/Tukang Las (Pria, Bersertifikat)

Persyaratan :

- Pria/Wanita 21-30 Tahun
- Ijazah Asli Minimal SMP
- Tb/Bb Min 165cm/56kg (Pria) , 155cm/50kg (Wanita), Atau Menurut Kebutuhan
- Tidak Memiliki Tato
- KTP,KK,Akta Lahir,Ijazah,SKCK Polda,Surat Izin Orang Tua/Suami/Istri Bermeterai Cap Kelurahan Setempat (Semua Dokumen Asli Kecuali KK Bisa Fotocopy Legalisir)
- Fit Medical Check Up

Gaji Pokok : NT 17.280 (+/- Rp 5 Juta), Belum Termasuk Lembur

Gaji+Lembur : +/- Rp 7-9 Juta

Fasilitas : Mess, Catering 3X, Asuransi Kesehatan

Kontrak : 2 Tahun (Apabila Bagus, Bisa Diperpanjang Menjadi 3 Tahun)

Proses : Pendaftaran > Medical > Paspor > Data Sending> Calling Visa > Visa > PAP + Training > Pemberangkatan

Proses pendaftaran s/d pemberangkatan +/- 1-3 bulan.

Biaya Pemberangkatan:

- Cash : 38 Juta - 40 Juta (Tergantung Pabrik)
- Credit : 25,75 Juta Dilunasi Sebelum Berangkat, Kekurangan Biaya Diangsur Setelah Bekerja Dengan Potong Gaji Selama 12 Bulan (Harus Ada Jaminan Sertifikat Tanah Atau rumah)

Perincian Biaya :

I. Rp 250.000 untuk administrasi pendaftaran
II. Rp 500.000 biaya medical check up
III. Rp. 5.000.000 dibayarkan apabila fit medical check up (untuk proses paspor + visa + DP).
IV. Sisa biaya Rp. 20.000.000 dilunasi setelah visa turun.

Informasi Pendaftaran Seleksi Hubungi :
Sdr. Noer Gumilang
Telp : (0274) 218 6349 / 0888-692-2925

TKI Hong Kong Jadi Pengusaha


Sabtu (29/05) kemarin, dalam Program siaran Home Village RRI, sejumlah TKI Hong Kong membagi pengalamannya saat bekeja di Hong Kong. Dialog tersebut juga disiarkan melalui Pro 3 RRI Fm.

Salah satu TKI tersebut adalah Uliya, TKI asal Banyuwangi ini sudah bekerja di Hong Kong sejak tahun 2003. Selama bekerja dia menyisihkan penghasilannya untuk membeli tanah dan rumah di kampung halamannya sebagai investasi masa depannya.

Lain lagi dengan Lisa, TKI asal Lampung ini bekerja di Hong Kong selama 15 tahun. Dia juga sudah menemukan jodohnya di Hong Kong pada tahun keempat setelah dia berada di Hong Kong. Berkat kegigihannya tersebut saat ini dia duah menjadi pengusaha di Hong Kong. Lisa pulang ke kampung halamannya dua tahun sekali.

Lisa menceritakan bahwa dirinya bersama teman-temannya yang juga sesama TKI di Hong Kong bergabung dalam organisasi Dompet Duafa Hong Kong. Tujuannya adalah membantu meringankan TKI yang kurang beruntung dan mendapat kesulitan saat bekerja di Hong Kong.

Menakertrans Pertegas Janji Akhiri ‘Dualisme’ Pelayanan TKI


Di depan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD), Dr Ir M Jafar Hafsah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), A Muhaimin Iskandar mempertegas janjinya untuk segera mengakhiri “dualisme” pelayanan penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Kami sudah bertekad segera mengakhiri ‘dualisme’ pelayanan penanganan TKI, ya Pak Jumhur (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BNP2TKI – red.),” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di depan Ketua FPD, DR Ir M Jafar Hafsah, sesaat setelah membuka Diskusi Publik “Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri”, yang diselenggarakan FPD di Gedung Nusantara II Lantai 2 DPR RI, Kamis (07/10).

Menakertrans Muhaimin Iskandar yang bertindak sebagai keynote speaker pada acara diskusi itu mengatakan, dulu memang ada ‘dualisme’ di dalam pelayanan penanganan TKI yang bekerja di luar negeri, antara Kemenakertrans dan BNP2TKI.

“InsyaAllah, soal ‘dualisme’ pelayanan penaganan TKI yang bekerja di luar negeri yang selama ini terjadi antara Kemenakertrans dan BNP2TKI sudah tidak ada lagi,” tegas Cak Imin – sapaan akrab A Muhaimin Iskandar.

Namun, ketika ditanya wartawan soal ‘dualisme’ pelayanan penanganan TKI yang bekerja di luar negeri ini, Cak Imin menegaskan, tidak perlu harus mencabut Kepmenakertrans yang jadi biang ‘dualisme’ itu. Tetapi, cukup dengan menerbitkan Kepmenakertrans baru yang di dalamnya menyempurnakan Kepmenakertrans yang ada selama ini.

Kapan? “Segera,” kata Cak Imin singkat menjawab pertanyaan wartawan yang mendesaknya.

Jawaban serupa juga pernah disampaikan Cak Imin kepada wartawan. Tepatnya, Senin (27/09) lalu, di Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten, seusai melakukan rapat koordinasi antara Kemenakertrans dan BNP2TKI.

Terkait dengan masukan terhadap revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 sebagaimana yang diharapkan FPD, Cak Imin mengatakan, di era otonomi saat ini pejabat pemerintah daerah sangat berperan dalam pemberdayaan TKI.

Pejabat di daerah, jelas Menakertrans, tidak sekadar melakukan fungsi pendataan TKI untuk menyesuaikan dengan pendataan di pemerintah pusat. Tetapi juga memberdayakan TKI, agar nantinya bisa mandiri setelah tidak menjadi TKI lagi.

Terkait dengan kemandirian TKI ini, Cak Imin menambahkan, tingkat pendidikan atau kompetensi calon TKI merupakan persyaratan yang sangat diperlukan.

“Rendahnya pendidikan yang dimiliki TKI sejauh ini kerap menjadi kendala mendasar ketika berada di negara-negara penempatan,” katanya.

Di samping itu, kata Muhaimin, yang masih perlu dikritisi dari UU adalah, perlunya standarisasi di dalam memberikan pelayanan dan perlindungan TKI.

Peringatan Untuk TKI: Hati-Hati Mengirim Uang ke Tanah Air


Bank Indonesia (BI) memberi peringatan kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam mengirimkan uang ke tanah air. Pasalnya, banyak ditemukan perusahaan pengirim uang yang tidak berizin.

Difi A Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI menyatkan bahwa pihaknya sudah mencatat ada ratusan penyelenggara jasa Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia yang tidak mempunyai izin. BI hanya mencatat sebanyak 60 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI.

“Baru ada 60 yang mendapatkan izin, yang lainnya belum, jadi harus lebih hati-hati,” katanya.

Adapun penyelenggara-penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin antara lain PT Shimacazh Exchange, PT Able Remittance, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Mandiri Express Remittance, PT Citra Niaga Remittance, PT Global Remittance.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara KUPU asing seperti Western Union dan Money Gram,” tuturnya.

Pihaknya juga terus mendorong kepada para penyelenggara untuk mendaftarkan perusahaannya di BI. Hal ini untuk mencegah adanya money laundering di Indonesia.

“Nantinya hal ini menjadi wajib seiring dengan terbentuknya Undang-Undang Transfer Uang yang saat ini dibahas di DPR,” tutup Difi.

TKI Sumbang Devisa US$ 3,3 Miliar


Bank Indonesia (BI) mencatat pasar Tenaga Kerja Internasional (TKI) telah menyumbang 4,4% cadangan devisa RI atau sebesar US$ 3,3 miliar sampai dengan semester I-2010.

Setiap tahun, bank sentral menilai pasar TKI memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian Indonesia dalam memperoleh cadangan devisa.

“Tidak dapat dipungkiri, pasar tenaga kerja internasional memiliki potensi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia untuk memperoleh cadangan devisa. Persaingan untuk menembus pasar tenaga kerja juga semakin kompetitif dimana Indonesia harus bersaing dengan negara lain yang banyak mengirim tenaga kerja ke luar negeri,” ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia dalam surrat elektroniknya di Jakarta belum lama ini.

Difi menuturkan, pasar tenaga kerja Indonesia selain memiliki potensi yang cukup besar namun juga masih menyisakan berbagai tantangan.

Berdasarkan data BI dan BNP2TKI, jumlah remittance (uang yang dikirim TKI ke tanah air) setiap tahunnya meningkat. “Namun cenderung agak stagnan dari tahun 2008 yang bisa jadi disebabkan oleh krisis global kemarin maupun sebab lain,” jelas Difi.

Jumlah remittance pada 2005 tercatat sebesar US$ 5,3 miliar, 2006 US$ 5,6 miliar, 2007 US$ 6 miliar, 2008 US$ 6,6 miliar, 2009 US$ 6 miliar, dan sampai semester I-2010 sudah mencapai US$ 3,3 miliar.

Jika dilihat dari kontribusinya terhadap pertumbuhan domestik bruto (GDP), pada 2005 tercatat sebesar 1,8 persen, 2006 1,5 persen, 2007 1,4 persen, 2008 1,3 persen, 2009 1,2 persen, dan sampai pada semester I-2010 sebesar 1 persen.

Sedangkan remittance terhadap cadangan devisa terlihat pada tahun 2005 sebesar 15,3 persen, 2006 13,1 persen, 2007 10,5 persen, 2008 12,8 persen, 2009 10 persen, dan paruh pertama tahun ini mencapai 4,4 persen.

Difi menambahkan, walaupun meningkat Indonesia tidak boleh berpuas diri karena masih banyak potensi yang bisa diraih. Sebagai gambarannya, Filipina, yang merupakan negara pengirim tenaga kerja utama di Asia dan negara berkembang, menghasilkan remittance yang peningkatannya sangat meningkat dari US$ 10,7 miliar pada tahun 2005 menjadi US$ 17,4 miliar dalam tahun 2009, sehingga remittance dari pengiriman tenaga kerja merupakan komponen utama penyumbang devisa bagi Filipina.

“Begitu juga kontribusinya terhadap GDP di Filipina relatif stabil dan sedikit meningkat dari 10,8 persen tahun 2005 dan tahun 2009,” tuturnya.

INFO NEGARA SINGAPURA

A. Kondisi Sosial Budaya

1) Kondisi Alam

Singapura merupakan Negara yang mempunyai letak geografis 1,22 lintang utara dan 103,48 bujur timur. Singapura merupakan pulau yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia, yang memiliki iklim hamper sama dengan Indonesia dengan iklim tropis dan suhu kelembaban tinggi.

Kondisi alam Singapura tidak banyak memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan, oleh karena itu relatif sedikit jumlah pabrik yang melkukan pengolahan industri yang memanfaatkan sumber daya alam, karena keterbatasan tersebut lebih banyak mengandalkan industri jasa dan perdagangan.

Dengan wilayah negara yang terbatas maka masyarakat dipacu untuk bekerja keras dan lahan terbatas maka tumbuh gedung-gedung bertingkat sebagai kantor dan perumahan-perumahan dalam bentuk rumah susun, flat ataupun apartemen.

Singapura terletak di ujung selat Malaka, merupakan kota pelabuhan strategis berbatasan langsung dengan Indonesia dan Malaysia, dengan luas wilayah Singapura dengan 60 pulau-pulau kecil yang mempunyai nilai ekonomis yaitu pulau Tekong, pulau Sentosa, pulau Bakum Besar, pulau Merlimau dan pulau Ayer Chawan. Jumlah penduduk Singapura adalah 4.151.264 (Juli 2000) terdiri dari berbagai etnis seperti China 76,4 %, Malaysia 14,9 %, India 6,4 % lainnya 6,4 %. Bahasa nasional yang digunakan adalah Bahasa Malay dan bahasa resmi Bahasa Inggris. Selain itu Bahasa China dan Tamil sering digunakan. Agama yang dianut warga negara Singapura meliputi Budha, Islam, Kristen, hindu, Sikh, tao dan Konfusian.

2) Adat Istiadat dan Budaya

Adat istiadat dan budaya Singapura sudah terbangun sejak tahun 1970 sebagai negara yang disiplin dalam peraturan yang dapat dilihat dalam kebersihan, pelayanan umum, budaya antri, memberikan kesempatan kepada yang lebih tua, orang cacat, perempuan. Dalam aktivitas sehari-hari seperti terlihat antrian naik angkutan umum, naik lift, pelayanan masyarakat, supermarket. Taat pada aturan lalu lintas seperti marka jalan, parkir, angkutan umum, tanda khusus pada mobil pengendara yang baru mendapat SIM, lampu pengatur lalu lintas dan sebagainya.

Masyakarat China di Singapura: 1) Keluarga China menganggap bahwa warna putih dan hitam berarti kematian. Apabila saudara bekerja pada majikan keluarga China, jangan mengenakan pakaian berwarna putih atau hitam pada saat hari ulang tahun salah seorang anggota keluarga majikan, karena hal itu dianggap membawa sial; 2) Jangan menaruh sumpit berdiri tegak lurus diatas mangkuk, karena dipercaya akan mendatangkan naib buruk; 3) Keluarga China juga menganggap bahwa merah adalah warna ceria. Jadi jangan mengenakan pakaian berwarna merah pada pemakaman atau peristiwa-peristiwa sedíh lainnya; 4) Keluarga china menghargai masakan enak, oleh karena itu memahami bagaimana membuat masakan yang rasanya sesuai / cocok bagi mereka akan membuat anda disukai oleh mereka. Oleh karena itu bagi TKI yang bekerja pada majikan keluarga China, belajarlah bagaimana memasak masakan standar China, terutama sup; 5) Apabila memberi hadiah jangan sampai memberi benda yang ada bunyi lonceng, karena lonceng dikaitkan dengan pemakaman yang membawa sial; 6) Sebagai wanita tidak baik apabila berbicara dengan suara yang keras / lantang; 7) Masyarakat Singapura mempunyai sikap disiplin yang tinggi dan rajin bekerja, sehingga menuntut TKI untuk disiplin dan rajin bekerja.

Masyarakat Melayu

Masyarakat Melayu di Singapura mempunyai jumlah terbesar ke dua setelah keturunan etnis China. Adat kebiasaan keturunan Melayu adalah sebagai berikut:

1) Mayoritas beragama Islam yang menganut budaya muslim, taat beragama Islam; 2) Berpakaian adat Melayu baju kurung, celana panjang, blus lengan panjang, jilbab (wanita) dan celana dan sarung (laki-laki); 3) Memasak masakan halal sesuai dengan ketentuan agamaIslam seperti masakan dari Sumatera, pedas, bersantan, bumbu dapur rempah-rempah; 4) Lebih senang makan di rumah, sarapan pagi nasi atau roti, makan siang dan makan malam; 5) Pada bulan ramadhan melakukan ibadah puasa sehingga kegiatan lebih banyak dilakukan pada sore dan malam hari; 6) Bersikap menghormati orang yang lebih tua, ramah tamah dan sopan santun; 7) Menghargai orang yang disiplin menjalankan agama; 3) Hari Libur Nasional

Hari libur nasional yang berlaku di Singapura adalah:

a) Tahun Baru 1 Januari; b) Tahun Baru Imlek; c) Hari Buruh; d) Hari Kemerdekaan 9 Agustus; e) Hari Raya Idul Fitri; f) Hari raya Idul Adha; g) Hari Natal 25 desember; h) Hari libur yang ditentukan

B. Kondisi Kerja

1) Lingkungan Kerja

Sebagian besar TKI yang bekerja di Singapura bekerja sebagai piñata laksana rumah tangga yang dalam bekerja sehari-hari berhadapan langsung dengan majikan dan bertempat tinggal bersama majikan (dalam satu rumah), oleh karena itu TKI harus pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah tangga.

Tempat tinggal pada umumnya adalah rumah susun, flat atau apartemen, sehingga TKI harus mampu menyesuaikan kondisi lingkungan seperti menggunakan lift, menjemur pakaian, berbelanja, membuang sampah, tidak boleh menerima tamu selain minta ijin majikan, selalu mengunci rumah, luas tempattinggal terbatas. Khususnya untuk menjemur pakaian TKI harus mempunyai keterampilan karena menjemur pakaian melalui jendela atau beranda yang harus dilakukan dengan hati-hati.

Pekerjaan di rumah tangga seperti pengasuh bayi, pengasuh anak, mengurus orang tua lanjut usia, melaksanakan pekerjaan di rumah meliputi membersihkan rumah, mencuci pakaian, menyetrika / menggosok pakaian, memasak, membersihkan kamar mandi dan pekerjaan lain sesuai perintah / kebiasaan di rumah tangga.

Sebagian besar majikan laki-laki dan majikan perempuan bekerja dimulai pada pagi hari dan pulang pada sore atau malam hari, sehingga TKI harus bisa mengatur waktu untuk menyediakan sarapan pagi dan makan malam dan juga menjaga rumah, mengasuh anak dan mengantar ke sekolah.

2) Waktu Kerja

Masa kerja di Singapura adalah selama 2 tahun sesuai dengan perjanjian kerja dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun dengan pengesahan perjanjian kerja dari KBRI Singapura dan perpanjangan permit kerja dari Imigrasi Singapura. Selama bekerja tidak dibenarkan pindah majikan atau dipekerjakan ditempat lain. Waktu kerja di sektor informal sebagai piñata laksana rumah tangga menurut ketentuan Singapura tidak diatur, untuk dapat menjaga hak antara TKI dan majikan, ketentuan tersebut ditentukan dalam perjanjian kerja / kontrak kerja yaitu setiap TKI berhak mendapat istirahat dalam 1 hari sekurang-kurangnya 8 jam.

Setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh. Apabila tidak mengambil cuti tahunan pihak majikan memberikan penggantian cuti selama 1 bulan.

3) Fasilitas

Pihak majikan harus menyediakan fasilitas kamar tidur yang layak dan perlengkapannya sehingga TKI dapat beristirahat. TKI berhak mendapatkan kebutuhan makan dan minum sebanyak 3 kali sehari sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi syarat kesehatan kerja.

C. Perjanjian Kerja

1) Manfaat Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja (kontrak kerja) adalah perjanjian antara TKI dan pengguna sebagai dasar melaksanakan tugas dan pekerjaan pada pengguna dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam ketentuan. Perjanjian kerja harus diketahui dan dimengerti seluruh isi perjanjian kerja dan ke dua belah pihak sepakat untuk mentaati dan melaksanakan hak dan kewajiban, dimana masing-masing pihak TKI dan majikan menandatangani perjanjian kerja tersebut.

Perjanjian kerja bermanfaat sebagai pegangan dan pedoman TKI dalam melaksanakan kewajiban dalam bekerja kepada majikan dan mendapatkan hak-haknya dari majikan sesuai dengan yang telahdisepakati dan ditandatangani, serta sekaligus sebagai dasar-dasar untuk melaksanakan pekerjaan.

2) Hak dan Kewajiban TKI

Hak-hak TKI

a) Mendapat perlakuan yang manusiawi dari majikan; b) Menerima gaji setiap bulan; c) Menyimpan sendiri gaji yang diterima baik secara tunai atau melalui rekening bank; d) Mendapatkan kamar tidur yang memadai; e) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup (8 jam) sehari semalam; f) Mendapatkan kebutuhan makan dan minum 3 kali sehari; g) Mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya; h) Mendapatkan perawatan apabila sakit termasuk perawatan di rumah sakit bila perlu; i) Menolak untuk bekerja pada hari istirahat mingguan; j) Menolak untuk dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak; k) Menolak pemutusan perjanjian kerja sepihak; l) Melakukan komunikasi dengan keluarga dan Perwakilan RI melalui surat maupun telepon dengan biaya sendiri[ m) Memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani kwitansi yang dibayarkan majikan

Kewajiban TKI

a) Mengetahui tanggung jawab anda. Mintalah penjelasan kepada majikan mengenai pekerjaan yang harus anda kerjakan; b) Melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan yang tertera dalam kontrak; c) Melakukan tugas anda dengan baik, jujur dan bersikap sopan kepada majikan beserta seluruh anggota keluarganya; d) Berpenampilan bersih / rapih dan berperilaku baik; e) Bersikap ramah, menjalin hubungan baik dengan majikan dan ringan tangan dalam bekerja; f) Menyesuaikan diri dengan adat istiadat negara tempat bekerja; g) Menyimpan / memegang dokumen TKI (paspor, visa, perjanjian kerja, kartu peserta asuransi, buku tabungan, ID card); h) Mengetahui nama, alamat, nomor telepon dari agency di negara tempat bekerja, perwakilan RI, majikan dan PPTKIS; i) Memahami seluruh isi perjanjian kerja, berapa bulan uang gaji akan dipotong oleh PJTKA / Agency; j) Memeriksakan kesehatan pada dokter yang terdaftar di Singapura setiap 6 bulan sekali atas tanggungan majikan; k) Membuat kontrak pekerjaan dengan majikan anda sejak awal seperti menentukan hari istirahat, cuti tahunan, lingkup tugas, tunjangan kesejahteraan dan sebagainya; l) Melaporkan kedatangan / keberadaan diri di Singapura ke KBRI Singapura dengan alamat di 7 Chatsworth Road, Singapura; m) Tidak mudah terpengaruh dengan cara hidup orang Singapura; n) Membawa kartu ijin kerja bersama anda setiap saat. Anda harus mampu menunjukkan kartu tersebut setiap saat bila diminta oleh Inspektur Tenaga Kerja, Petugas Imigrasi atau Polisi.

3) Hak dan Kewajiban Pengguna / Majikan

Hak Majikan

a) Memberikan perintah kepada TKI untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaan sebagai piñata laksana rumah tangga; b) Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai perintah kerja sebagai piñata laksana rumah tangga c) Melakukan koreksi atas hasil pekerjaan sesuai dengan perintah sebagai penata laksana rumah tangga

Kewajiban Majikan

a) Membayar uang makan dan perjalanan yang ditentukan pada kontrak kerja untuk perjalanan ke Singapura dan juga harus membayar kembali biaya yang telah digunakan untuk persiapan dokumen yang diperlukan; b) Memberi penjelasan mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan. Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang ditentukan di kontrak kerja; c) Membayar gaji bulanan dan dibayar pada setiap akhir bulan sebesar nilai dalam kontrak. Gaji minimal SIN $ 350; d) Pembayaran gaji dapat secara tunai (dengan membuat tanda bukti pembayaran) maupun melalui rekening Bank (bukti setoran harus diberikan kepada TKI); e) Memberikan hari istirahat (hari libur) paling sedikit sehari (24 jam) setiap periode 7 hari tanpa pemotongan gaji; f) Dalam hal TKI harus bekerja pada hari istirahat, majikan harus membayar antara SIN $ 10 sampai dengan SIN $ 15 untuk setiap hari istirahat; g) Memberikan istirahat kepada TKI selama 8 jam setiap hari dan waktu istirahat selama jam kerja; h) Memberikan makanan secara cuma-cuma selama masa kerja, kalau tidak diberikan makan, uang makan yang ditentukan di dalam kontrak kerja harus diberikan setiap bulan; i) Menanggung biaya pelayanan kesehatan dan asuransi kesehatan; j) Dalam hal TKI sakit, luka-luka atau mengalami kecelakaan kerja, majikan wajib membayar seluruh biaya perawatan dan pengobatan sampai TKI sembuh, dan mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku; k) Apabila TKI tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya sebagai akibat penyakit atau kecelakaan yang dialami, majikan haraus segera menghubungi PPTKIS yang mengirim atau Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum memulangkan TKI ke Indonesia. Biaya pemulangan dan penyelesaian hak-hak TKI ditanggung oleh majikan atau asuransi yang telah disiapkan oleh majikan untuk TKI; l) Menyediakan fasilitas yang layak secara gratis selama TKI bekerja di tempatnya, berupa akomodasi kamar tidur, fasilitas makan yang bergizi 3 kali sehari, pakaian kerja dan penyediaan kebutuhan sehari-hari lainnya; m) Menghormati TKI dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.

4) Perpanjangan Perjanjian Kerja

a) Apabila perjanjian kerja berakhir, majikan dan TKI dapat menandatangani perpanjangan perjanjian kerja dan harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI di Singapura selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan langsung oleh TKI dan pengguna tidak perlu ditandatangani oleh agen dan PPTKIS tetapi cukup dilaporkan kepada agen dan PPTKIS pengirim; b) Majikan wajib membayar semua biaya yang diperlukan untuk pengurusan perpanjangan ijin kerja dan wajib menaikkan gaji TKI sekurang-kurangnya SIN $ 350; D. Hal-Hal yang perlu diketahui

1) Dokumen TKI

Dokumen yang harus dimiliki TKI adalah:

a) Paspor; b) Visa Kerja; c) Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh TKI dan pengguna / majikan; d) Kartu Peserta Asuransi; e) Buku Tabungan pada Bank di Indonesia; f) Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); g) ID Card setelah tiba di Singapura

2) Melaporkan keberadaan TKI di perwakilan RI

Setelah TKI tiba di Singapura dan bekerja beberapa waktu meminta ijin atau waktu kepada majikan untuk melaporkan keberadaan, pekerjaan dan bekerja pada siapa kepada Kedutaan Besar RI di Singapura. Tentunya untuk mendapatkan ijin tersebut TKI harus bisa menyampaikan keinginan anda dengan sebaik-baiknya, agar pihak majikan tidak memberikan pengertian yang kurang baik.

Bilamana belum diijinkan oleh majikan, TKI dapat melaporkan kepada Kedutaan Besar RI singapura melalui surat.

3) Asuransi TKI

Setiap penempatan TKI ke luar negeri TKI harus diasuransikan di dalam negeri dan atau di luar negeri. Untuk itu TKI harus membawa dan memegang Kartu Peserta Asuransi sebagai dasar untuk melakukan klaim asuransi bila terjadi resiko seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan kerja, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja, gaji tidak dibayar, tindak kekerasan fisik, psikis atau seksual, menghadapi masalah hukum, pemulangan TKI bermasalah, hilangnya akal budi, resiko dipindahkan ke tempat kerja lain, sesuai dengan klaim asuransi yang diperjanjikan. Untuk melakukan klaim asuransi TKI atau ahli waris atau kuasanya mengajukan klaim selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan setelah terjadinya resiko yang dipertanggungkan dan harus mengajukan klaim, memiliki surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan kepolisian dan sebagainya sebagai pendukung.

4) Pengakhiran Perjanjian Kerja sebelum waktunya

a) Dalam hal majikan atau TKI, sesuai kesepakatan ingin mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir, agar bermusyawarah dalam penyelesaian tehnis kepulangan TKI. Selanjutnya agar memberitahukan secara tertulis minimal 1 bulan sebelumnya kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura; b) Dalam hal majikan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, yang bukan karena kesalahan TKI dan ternyata TKI masih ingin bekerja di Singapura, maka Agen wajib mencarikan majikan baru, tanpa pemotongan gaji apapun; c) Dalam hal majikan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, yang bukan karena kesalahan TKI dan TKI bersedia pulang ke Indonesia, maka majikan wajib membayar ganti kerugian sebesar sisa gaji sampai perjanjian kerja berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah TKI di Indonesia; d) Dalam hal TKI mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya karena majikan melanggar janji atas setiap ketentuan dan persyaratan perjanjian kerja, maka majikan wajib membayar sisa pemotongan gaji TKI oleh Agen dan membayar ganti kerugian sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai dengan kontrak berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI. Selain apabila TKI sudah melunasi hutangnya dan masih ingin bekerja di Singapura, agen wajib mencarikan majikan baru tanpa pemotongan gaji apapun; e) Dalam hal majikan atau TKI mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, dikarenakan oleh kesalahan TKI (setelah diteliti dan diputuskan bersalah oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura) maka TKI wajib bekerja (minimum 4 bulan) sampai dengan hutang atau biaya pengiriman dapat TKI lunasi. Selain itu TKI atau asuransi menanggung tiket pesawat udara sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI di Indonesia.

5) Larangan bagi majikan

a) Mempekerjakan TKI pada orang lain, lebih dari satu tempat kerja di toko, restoran, pasar dan atau pada pekerjaan selain pekerjaan yang sesuai dengan kontrak; b) Menyuruh TKI membersihkan bagian luar kaca jendela pada rumah atau bangunan bertingkat; c) Melakukan pemukulan, tindakan kekerasan lainnya atau melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual; d) Mempekerjakan TKI lebih dari 16 jam sehari.

6) Larangan bagi TKI

a) Menolak melaksanakan tugas yang sesuai dengan kontrak kerja; b) Berperilaku tidak sopan; c) Jangan sekali-kali mencuri atau berbohong kepada majikan; d) Tidak boleh terlibat dalam kegiatan tidak bermoral atau ilegal seperti kejahatan, pelacuran atau penggunaan obat-obat terlarang; e) Tidak boleh hidup bersama seperti suami istri baik dengan teman sendiri maupun dengan warga negara asing (Singapura, Bangladesh, Pakistan, India dan lain-lain); f) Selama bekerja tidak boleh hamil atau melahirkan anak.

7) Bahaya melarikan diri dan berpindah majikan

Selama TKI bekerja di Singapura, mungkin TKI dibujuk seseorang untuk berpindah tempat kerja, atau melarikan diri ke tempat kerja lain dan ditampung oleh orang Indonesia yang tinggal disana ataupun oleh orang yang tidak dikenal. Tindakan seperti itu sangat membahayakan dan merugikan, karena tanpa dokumen yang syah TKI tidak mendapat perlindungan hukum. TKI bisa menjadi korban jaringan perdagangan manusia atau menjadi TKI ilegal., dipekerjakan secara paksa atau dipaksa menjadi pekerja seks. Jika tertangkap aparat, TKI bisa dipenjarakan atau dipulangkan secara paksa ke tanah air. Untuk itu TKI harus selalu berhati-hati agar:

a) Tidak terbujuk oleh seseorang (teman, orang Indonesia, Agen, PPTKIS atau siapapun) untuk melarikan diri atau berpindah majikan. Hal itu sangat membahayakan keselamatan diri dan TKI bisa ditangkap; b) Tidak berpindah-pindah majikan tanpa alasan yang syah atau tanpa memperbaharui dokumen perjanjian kerja. Hal itu mengakibatkan hak-hak TKI tidak dapat dilindungi; c) Tidak menerima pekerjaan apabila ijin tinggal TKI di Singapura sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.

Bahaya yang dapat menimpa TKI:

a) Dapat dipekerjakan secara paksa, tanpa dibayar dan tanpa memperoleh hak-hak yang seharusnya TKI terima; b) Terjerumus dipaksa menjadi pekerja seks; c) Ditangkap dan dipenjarakan; d) Dipulangkan secara paksa ke Indonesia; e) Menjadi korban trafficking

8) Nomor telepon penting yang harus diingat

a) Nomor telepon orang tua, suami, saudara di Indonesia; b) Nomor telepon PPTKIS; c) Nomor telepon BNP2TKI; d) Nomor telepon KBRI Singapura; e) Nomor telepon Departemen Tenaga Kerja Singapura

9) Penerimaan Gaji

a) Pada waktu menerima gaji dari majikan, harus diperiksa jumlahnya dan baru tanda tangan di kwitansi yang disediakan majikan, apabila memang sudah sesuai. Pihak majikan tidak boleh memotong gaji TKI dengan sesuka hati jika TKI melakukan kesalahan waktu bekerja (misalnya memecahkan gelas / piring) tanpa disengaja; b) Apabila gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak kerja, sebaiknya tanya kepada majikan apakah kesalahan perhitungan dan jangan menandatangani kwitansi pembayaran. Jika tidak ada penjelasan yang yang memuaskan tentang pembayaran yang kurang, segara melaporkan ke PPTKIS pengirim, Departemen Tenaga Kerja Singapura atau Kedutaan Besar Indonesia; c) Jika gaji tidak dibayar dalam 1 bulan dan tanggal yang sudah ditentukan boleh dianggap memberhentikan tanpa pemberitahuan, maka majikan wajib membayar gaji sebagai pengganti pemberitahuan, pembayaran penghentian kontrak dan pembayaran-pembayaran lain menurut undang-undang.

10) Bahaya Narkoba dan HIV / AIDS

Sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri

 Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba biasanya menjadi orang yang tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, nekat dan ngawur. Narkoba diperjualbelikan secara sembunyi sembunyi karena dilarang oleh negara manapun, yang membuat harganya menjadi sangat mahal. Oleh karena itu pedagang narkoba sangat tinggi untungnya dan sering menggunakan cara untuk mengelabui orang dengan antara lain dimasukkan di tas tangan , sol sepatu, dompet atau memacari / mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi narkoba tanpa memberitahu barang apa yang dititipkan. Untuk itu anda harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
 Berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal dalam perjalanan (misalnya di airpot, terminal bus) jangan meletakkan tas secara sembarangan yang mudah ditukar atau disentuh orang tanpa sepengetahuan anda;
 Tidak mudah dibujuk rayu atau mengikuti permintaan orang yang belum dikenal (misalnya untuk membawakan barangnya);
 Tidak menggunakan barang atau obat-obatan yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.

 HIV AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, yang mematikan dan sampai sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS tidak bisa diobati dan dalam waktu tidak lama akan meninggal karena tidak mempunyai kekebalan terhadap penyakit. Penyebab dan penyebaran penyakit tersebut antara lain melalui hubungan suami istri dengan pengidap HIV. Untuk itu hal yang anda harus lakukan:
 Menghindari hubungan seksual selain dengan suami atau istri anda
 Apabila terpaksa dilakukan, harus menggunakan alat pelindung yaitu kondom.

11) Tata cara keberangkatan dan kedatangan di negara tujuan

a) Di Bandara Keberangkatan: 1) Mengurus check in pesawat di Bandara untuk mendapatkan boarding pass (kartu untuk naik pesawat) di loket penerbangan dengan menunjukkan tiket perjalanan; 2) Mengisi kartu imigrasi yang disediakan di loket check in; 3) Setelah mendapatkan boarding pass, langsung menuju ke pintu imigrasi yang terdekat dengan loket check in dengan menunjukkan boarding pass, passport serta dokumen-dokumen pendukung keberangkatan; 4) Duduk sesuai dengan nomor kursi yang tercantum di boarding pass; 5) Sebelum tiba di negara tujuan atau tiba di bandara,TKI akan dibagikan debarcation card (kartu kedatangan)

b) Di Bandara Negara Tujuan

1) Siapkan paspor, visa kerja dan kartu debarkasi untuk proses pengecekan imigrasi di loket imigrasi (desk imigration); 2) Pihak imigrasi akan memperbolehkan penumpang ke luar dari bandara setelah mendapatkan konfirmasi dari berbagai pihak di negara bersangkutan untuk penjemputan di bandara; 3) Pastikan bahwa pihak penjemput adalah perusahaan atau agency, untuk mencegah penipuan.

12) Tata cara kepulangan

a) Persiapan sebelum kepulangan

 Majikan atau agen harus memberitahukan rencana kepulangan TKI kepada agen dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal kepulangan TKI;
 Dalam hal TKI telah menyelesaikan masa kontraknya, majikan atau agen bertanggung jawab mengirim pulang TKI ke Indonesia sampai ke pelabuhan udara terdekat dengan daerah asal TKI. Majikan atau agen tidak dibenarkan memulangkan TKI ke Batam atau sekitarnya;
 Biaya tiket pesawat udara ditanggung oleh majikan atau agen sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama penempatan.

b) TKI berada di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

 Siapkan paspor, tiket pesawat dan boarding pass;
 Mengisi formulir kedatangan dengan meminta bantuan kepada petugas BNP2TKI;
 Antri dengan tertib di Pos pemeriksaan Paspor oleh petugas imigrasi;
 Anda menuju tempat pengambilan barang, cocokan label tanda bagasi dengan boarding pass (sobekan tanda bagasi), naikkan barang bawaan anda ke atas trolly (dorongan barang) yang tersedia;
 Keluar pada jalur khusus TKI, dengan membawa barang bawaan anda ke dalam bus yang telah disediakan untuk menuju Terminal 4.

c) TKI berada di Terminal 4 (Gedung Pendataan Kepulangan TKI Selapajang) Bandara Soekarno Hatta

 Periksa barang bawaan anda, jangan sampai ada yang ketinggalan;
 Menuju konter pendataan;
 Siapkan paspor dan barang bawaan anda untuk di data;
 Bila anda telah selesai kontrak kerja dan tidak mengalami permasalahan, anda bisa langsung membeli tiket angkutan darat atau tiket pesawat sesuai dengan daerah tujuan anda;
 Bila anda pulang karena cuti / perpanjangan kontrak kerja, maka anda wajib melapor ke BP3TKI masing-amsing daerah atau PPTKIS yang memberangkatkan anda;
 Bila anda pulang dikarenakan ada permasalahan di luar negeri, maka anda harus pergi ke konter pengaduan TKI bermasalah untuk diberikan advokasi;
 Belilah tiket angkutan darat atau tiket pesawat sesuai dengan tujuan kepulangan;
 Masuk ke ruang tunggu pemulangan dan tunggu panggilan;

Bila ada yang meminta uang, jangan takut untuk segera melaporkan kepada petugas keamanan.

d) Perjalanan ke daerah asal

Bila perjalan pulang menggunakan angkutan darat:


 Setelah nama anda dipanggil, anda dipersilahkan naik pada angkutan darat / kendaraan yang telah disediakan;
 Cek barang bawaan anda, jangan ada yang tertinggal;
 Catat nomor polisi mobil dan nama sopir.

Bila terjadi permasalahan dalam perjalanan, lapor pada kepolisian setempat atau lapor lewat sms nomor 08136544645.

13) Informasi dan pengaduan

Untuk memperoleh nasehat atau bantuan lebih lanjut secara gratis, anda dapat menghubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Direktorat Perlindungan Kawasan Asia Pasifik, Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura bidang Konsuler (65) 67371371, Bidang Imigrasi (65) 67335215, 62351009, Bagian Tata Usaha (65) 6733690, 67377422.

E. Permasalahan dan cara penyelesaian

Apabila terjadi perselisihan antara TKI dengan majikan sebaiknya dilakukan upaya sebagai berikut:

1) Musyawarah untuk mufakat, untuk itu calon TKI harus bisa menyampaikan permasalahan tersebut dengan majikan agar majikan mau menyelesaikan atau memenuhi keinginan TKI; 2) Meminta bantuan kepada Agency dan PPTKIS untuk dapat menyelesaikan masalah, bilamana tidak berhasil dapat diserahkan penyelesaiannya kepada Departemen Tenaga Kerja Singapura sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3) Meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Bilamana permasalahan belum dapat diselesaikan agar TKI tidak pulang ke Indonesia.

F. Kiat menjadi TKI sukses

1) Senantiasa berdoa dan melaksanakan ibadah dengan baik; 2) Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan tekun; 3) Lancar berkomunikasi dengan pengguna / majikan dan keluarganya menggunakan bahasa negara setempat; 4) Menjaga kesehatan dan kebersihan diri; 5) Menjaga sopan santun dan jujur; 6) Berpakaian bersih dan rapih; 7) Jangan memindahkan barang-barang dirumah pengguna / majikan tanpa seijin mereka; 8) Mintalah gaji setiap bulan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dan gunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan, sisakan dan tabunglah untuk hari depan.

G. Menjaga hubungan baik dengan pengguna / majikan

1) Bagi TKI jangan menelpon interlokal / SLJJ untuk keperluan pribadi atau keperluan yang kurang perlu dari rumah majikan. Apabila TKI melakukan interlokal dari rumah majikan, pastikan bahwa hal itu memang sudah atas persetujuan atau ijin dari majikan; 2) Menyiapkan diri baik mental maupun ketrampilan karena orang Singapura adalah pekerja keras; 3) Jangan mengijinkan ”collect call” (tagihan ditanggung pihak penerima telepon) untuk interlokal / SLJJ kepada anda yang berasal dari teman atau keluarga di tanah air karena biayanya sangat mahal; 4) Bagi TKI jangan mengundang / menerima teman anda di rumah majikan, terutama apabila majikan Saudara tidak berada di rumah; 5) Hindari berbicara dengan menggunakan daerah / Indonesia dihadapan keluarga majikan karena mereka mungkin menganggap anda sedang membicarakan sesuatu yang jelek tentang mereka; 6) Bagi TKI jangan menggunakan fasilitas di rumah majikan tanpa seijin mereka; 7) Tanyakan kepada majikan mengenai apa-apa yang harus anda kerjakan dan apa-apa yang tidak boleh anda lakukan, sebelum memulai bekerja; 8) Sebelum memulai kerja, pastikan terlebih dahulu apa yang diharapkan oleh majikan anda.

H. Menguatkan mental dan keimanan

Manusia selama masih hidup tidak ada yang bebas dari masalah, tapi pasti mempunyai masalah, hanya saja masing-masing orang berbeda permasalahannya dan yang terpenting adalah bagaimana cara kita menghadapinya. Sebagai TKI yang bekerja di negara orang yang mempunyai adat budaya, sifat / perilaku yang sangat berbeda dengan kita seperti galak, cerewet, pelit, kurang manusiawi ditambah lagi dengan pekerjaan yang sangat banyak akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Hal tersebut tebtunya akan menimbulkan perasaan sedih, kecewa, sakit hati, dendam dan lain-lain. Apabila kondisi tersebut berlangsung terus menerus dan semakin menumpuk akan menimbulkan perasaan tertekan (stress) yang berat dan akan membuat sikap putus asa yang akhirnya ingin bunuh diri. Hal tersebut tentunya jangan sampai terjadi pada kita, walaupun harus menghadapi masalah seberat apapun dimana di negara orang, kita sendirian, menghadapi banyak masalah yang berat, sementara kita tidak berdaya, butuh pertolongan maka kita harus ingat, yakin bahwa Allah SWT senantiasa akan mengasihi dan menolong kita dengan segala kekuasaannya. Maka apabila kita ingin terhindar dari stress, sikap putus asa dan keinginan bunuh diri, kita harus mempunyai iman yang kuat yaitu selalu ingat, percaya dan yakin bahwa Allah SWT yang mempunyai sifat yang maha (Asma Ul Husna). Sifat Allah yang harus kita percaya, yakin dan ingat paling tidak sifat Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penolong. Dengan beriman pada Allah, akan menimbulkan perasaan tenag, damai, percaya diri dan semangat hidup, tidak akan putus asa walaupun menghadapi masalah yang berat. Hal tersebut dikarenakan Allah Maha Kuasa,

INFO NEGARA TAIWAN

TAIWAN

Semua tenaga kerja asing yang bekerja di Taiwan harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di sana, dengan demikian mereka akan memperoleh perlindungan hukum yang layak. Hal ini berarti masalah gaji, jam kerja, izin libur, lembur dan pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan undang-unang ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi hal-hal di luar ketentuan dalam kontrak kerja, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Kesehatan

Setiap TKI yang bekerja di Taiwan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan. Selama bekerja di Taiwan TKI melakukan 4 kali pemeriksaan kesehatan yaitu paling lambat hari ke 3 tiba di Taiwan, bulan ke 6, bulan ke 18 serta bulan ke 30.

Setiap TKI yang ditemukan mengidap penyakit kelamin, AIDS, cacingan, hepatitis B maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dirumah sakit Pemerintah daerah setempat di Taiwan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan.

Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan adalah:

1) Jangan menggunakan kotoran (air seni dan faeces) orang lain; 2) Seminggu sebelum pemeriksaan kesehatan jangan menggunakan obat flu yang dibawa dari Indonesia, seperti Panadol, Paramex, Stopcold, karena dalam pemeriksaan kesehatan sering didapati mengandung unsur obat terlarang menurut hukum Taiwan dalam darah pemakai obat tersebut.

C. Sidik Jari

Setiap pekerja asing harus melakukan sidik jari ke kantor polisi setempat dengan diantar oleh agen, pada hari ke 2 tiba di Taiwan.

D.Alien Resident Certificate (ARC)

Setelah melakukan sidik jari, pekerja asing diperbolehkan mengurus Alien Resident Card (semacam KTP) di kantor polisi setempat dengan membawa paspor, pas photo 2 lembar, mengisi formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi sebesar NT $ 1.000. ARC akan selesai dalam waktu 10 hari dan diambil oleh agen untuk diserahkan pada TKI)

E.Surat Izin Kerja (SIK)

Bagi pekerja asing yang lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setelah tiba di Taiwan diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja ke Council of Labour Affairs (CLA) yaitu lembaga pemerintah Taiwan yang membidangi tenaga kerja.Pembuatan SIK biasanya dilakukan oleh agen. Bagi pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum selesai kontrak berakhir, maka mereka berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK. Apabila masa kerja TKI berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan dari CLA maka TKI diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.

F. Masa Kerja

Lamanya masa kerja di Taiwan 2 tahun ditambah 1 tahun (total 3 tahun). Setelah itu pekerja harus pulang kembali ke negara asalnya selama + 40 hari untuk mengurus izin visa ke Taiwan, namun demikian secara akumulasi pekerja asing tidak boleh bekerja di Taiwan lebih dari 6 tahun.

G. Tempat Kerja dan Pekerjaan

TKI sector formal hanya boleh bekerja pada perusahaan pemohon (sesuai dengan yang tertera pada SIK dan ARC). TKI baru boleh pindah perusahaan apabila perusahaan tersebut telah dinyatakan bangkrut secara sah dan perpindahan tersebut harus melalui prosedur secara sah di CLA, yakni: mengajukan permohonan pindah -à menunggu izin dari CLA à diundi di Biro Tenaga Kerja setempat à bekerja di perusahaan baru.

Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja illegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi tanpa ampun.

TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua / sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik / toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya.

Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI sektor informal yang tercantum di SIK dan ARC berbeda dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon majikan berbeda dengan alamat orang tua / sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua / sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan dalam ARC TKI.

TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua / sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan pelepasan quota dan izin pindah untuk TKI dalam waktu 30 hari setelah orang tua / sakit yang TKI rawat meninggal dunia.

H. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahuluharus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak.

I. Jam Kerja

Jam kerja TKI sektor formal diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, bahwa TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam / hari atau 48 jam / minggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur.

Hari libur adalah 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun (setelah 1 tahun bekerja). Izin sakit dapat diberikan selama 30 hari dengan masih mendapatkan pembayaran setengah bulan gaji pokok. Izin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahun (tanpa dibayar dari pabrik). Izin cuti karena kecelakaan kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan (tidak ada batas waktu).

TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, maka untuk menjaga hak antara ke dua belah pihak. Ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja antara majikan dengan TKI, Setiap bekerja 6 hari TKI harus mendapatkan istirahat 1 hari. Apabila TKI tidak istirahat atas permintaan pihak majikan, maka pihak majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528 / hari. Bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.

J. Gaji Pokok

Gaji pokok pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840 / bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 / bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Saat TKI diberikan gaji oleh majikan, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Mandarin) tentang besarnya gaji pokok, lembur, potongan agency fee untuk PPTKIS, service fee untuk agency Taiwan, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan pajak

K. Lembur

Perhitungan lembur untuk pekerja sektor informal adalah NT $ 528 / hari.

L. Istirahat / Cuti

Pekerja sektor formal dan informal berhak memperoleh cuti tahunan 7 hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua TKI berhak memperoleh cuti sebanyak 7 hari. Apabila TKI tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan uang lembur.

M. Asuransi

Asuransi wajib untuk pekerja sektor formal:

1) Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung TKI; 2) Asuransi Tenaga Kerja sebesar NT $ 215 ditanggung TKI; 3) Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)

Asuransi wajib untuk pekerja sektor informal:

1) Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung oleh TKI; 2) Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (bukan paksaan tapi anjuran dan tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)

N. Pajak

Perhitungan pajak pendapatan TKI disesuaikan dengan Undang Undang Perpajakan Taiwan, yakni:

1) TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan kurang dari 183 hari dalam setahun dikenakan 20 % dari total pendapatan per tahun; 2) TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan lebih dari 183 hari dalam setahun, perhitungan pajak mereka akan disesuaikan dengan penduduk lokal, yaitu: Total Pendapatan per tahun – pendapatan bebas pajak (NT $ 193.000) x 6 %; 3) Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI sektor formal ke kantor pajak setiap bulan; 4) Usahakan untuk melakukan lapor / bayar pajak setiap tahun, jangan menunggu masa kontrak berakhir, karena akan dikenakan bunga yang tinggi; 5) Bagi TKI sektor formal yang memiliki sisa pajak, dapat diurus setiap tahun pajak, pengembalian restitusi (sisa pajak) akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3 sampai 6 bulan terhitung tanggal pengurusan, sisa pajak tahun terakhir sudah harus diurus seminggu sebelum meninggalkan Taiwan dan minta copy surat kuasa pengambilan restitusi sisa pajak kepada pihak perusahaan, agency.

6) Agar hak TKI untuk mendapat sisa pajak terjamin, maka harus berhati-hati dalam menentukan oknum sebagai penerima kuasa untuk mengambil sisa pajak dan mengirimkan copy surat kuasa tersebut ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei untuk membantu memonitor hak TKI.

O. Dokumen yang Harus Dimiliki

1)Alient Resident Card (ARC) asli dan foto copy passport; 2)Employment Contract / Perjanjian Kerja antara majikan dengan TKI; 3)Daftar gaji yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia (BNP3TKI); 4) Surat Perjanjian Biaya untuk bekerja di Taiwan; 5) Nama / alamat / nomor telepon PPTKIS dan Agency Taiwan, nama / alamat / nomor telepon Kantor Depnaker setempat dan KDEI di Taipei; 6) Dokumen-dokumen tersebut diatas tidak boleh ditahan oleh pihak majikan / agency tanpa persetujuan TKI.

P. Perselisihan / Sengketa

Apabila terjadi perselisihan / sengketa antara majikan dengan TKI, maka TKI dapat menghubungi Petugas Pusat Konseling setempat di taiwan atau kantor dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei

Apabila TKI pada saat berbelanja mengalami perselisihan, maka TKI dapat mengadukan kepada pemilik toko atau kepada ”Consumer Protection Commission, Executive Yuan.a” (nomor telepon khusus 1950)

Q. Hamil

Bagi TKI wanita pada saat pemeriksaan kesehatan pertama akan dilakukan pemeriksaan kehamilan, bagi TKI yang dinyatakan hamil akan dideportasi dan tidak diberikan izin kerja dan izin menetap di Taiwan. Pada pemeriksaan bulan ke 6, bulan ke 18 dan bulan ke 30 sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan kehamilan.

Berdasarkan peraturan CLA yang dikeluarkan tanggal 9 November 2001, pihak majikan yang mempekerjakan TKI tersebut tidak boleh memutuskan hubungan kontrak secara sepihak karena alasan hamil, sebaliknya TKI tersebut boleh meminta kepada pihak majikan untuk mengganti jenis pekerjaan yang lebih ringan untuk dirinya.

Namun demikian, karena jenis pekerjaan para TKI pada umumnya adalah pekerjaan yang berat dan kasar, maka demi efisiensi kerja dihimbau agar selama bekerja di taiwan sebaiknya jangan hamil.

R. Kabur dari Tempat Kerja

1) TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 hari tanpa izin sudah dianggap kabur oleh pihak majikan, maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat dan CLA, serta sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya. TKI akan kehilangan hak asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan izin untuk tinggal di Taiwan; 2) TKI kaburan jika ditangkap polisi akan dikenakan denda sebesar NT $ 30.000 s/d 150.000, setelah itu akan dipulangkan secara paksa dan di black list selama 5 tahun tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.

S. Kewajiban dan Hak Agency Taiwan

1)Hak

Agency Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong agency fee dari TKI yang bekerja di Taiwan, mereka hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (service fee)

2) Kewajiban

a) Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani antara pihak majikan dengan TKI; b) Mengurus pemeriksaan kesehatan, sidik jari, Surat Izin Kerja, memperpanjang ARC, lapor pajak TKI, mengurus re – entry permit (izin berangkat dari taiwan dan izin kembali) serta ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti; c) Memonitor kondisi TKI antara lain masalah gaji, kondisi kerja dll; d) Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan; e) Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak

T. Kewajiban dan Hak TKI

1) Hak

a) Menerima gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b) Meminta bantuan kepada pihak agency untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak pelayanan antara TKI dengan agency; c) Memiliki foto copy perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agency Taiwan dengan pihak TKI, dengan demikian TKI akan mengerti dan mengetahui ruang lingkup pelayanan yang harus diberikan pihak agency Taiwan

2) Kewajiban

a) Membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI); b) Membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000 / tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000 / pemeriksaan; c) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; d) Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan; e) Mentaati peraturan perusahaan / peraturan rumah majikan

U. Ganti Majikan

TKI dapat ganti majikan apabila majikan lama meninggal dunia, imigrasi ke luar negeri, bangkrut, tidak menggaji sesuai dengan peraturan, majikan kabur / menghilang. Jika pasien yang dirawat TKI meninggal, maka TKI dapat bekerja pada saudaranya yang memiliki hubungan garis horisontal atau vertikal. Majikan tidak boleh mencarikan majikan yang lain sesuai dengan kemauannya atau mempekerjakan TKI ditempat lain tanpa mengikuti prosedur resmi. Bila hal ini terjadi maka TKI akan dikenakan denda dan dipulangkan.

Melalui pusat pelayanan lowongan kerja COLA (Depnaker Taiwan), TKI dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Lamanya pencantuman data TKI di pusat pelayanan lowongan kerja COLA adalah 4 minggu, dan jika tidak ada majikan baru yang mau menerima, maka TKI terpaksa harus meninggalkan Taiwan. Jika TKI pasti akan pulang, maka TKI berhak untuk meminta pengembalian potongan agen sesuai dengan perbandingan jangka waktu TKI bekerja.

V. Hal lain yang Perlu Dihindari

1) Selama bekerja di Taiwan, jangan menggunakan obat-obatan terlarang (morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin); 2) Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku di Taiwan atau deportasi sebelum masa kerja berakhir; 3) Agar kesehatan dan masa depan TKI terjamin, jauhkan diri dan hubungan sex bebas dan tempat-tempat pelacuran; 4) Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin / Inggris yang tidak anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah TKI; 5) Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya TKI diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa TKI bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri)

W. Penjemputan di Airpot

Pada saat TKI tiba di Bandara / Airpot Taiwan akan dijemput oleh petugas dari pihak agency Taiwan, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian TKI tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.

X. Permasalahan yang Sering Terjadi

1) Diancam akan dipulangkan paksa; 2) Terjadi pemutusan hubungan kerja; 3) Tidak ada kejelasan tentang pengembalian pajak dapat diterima atau tidak; 4) Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja; 5) Gaji tidak dibayar atau pembayarannya tidak teratur; 6) Potongan-potongan gaji yang tinggi dan dirasakan tidak jelas; 7) Uang tabungan tidak dikembalikan atau dikembalikan tidak sesuai dengan jumlah yang dipotong; 8) Suasana kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja (misalnya tanpa istirahat, melebihi jam kerja); 9) Penyiksaan atau perlakuan kasar oleh pengguna jasa; 10) Pelecehan seksual; 11) Agency / majikan menginformasikan TKI melarikan diri atau sudah tidak lagi bekerja ditempatnya, padahal TKI masih bekerja ditempatnya, dengan tujuan agar fee untuk PPTKIS tidak dibayar.

Dipulangkan Paksa

Jika majikan tanpa alasan yang jelas ingin memulangkan TKI, maka TKI jangan menandatangani surat persetujuan apapun. Apabila majikan ingin memutuskan kontrak kerja dan saudara menyetujui, TKI dapat meminta uang tiket kepada majikan dan pengembalian potongan kepada agen sesuai dengan lamanya waktu kerja. Sebelum TKI pulang, majikan harus menyelesaikan sisa gaji dan majikan harus mengembalikan sisa tabungan setelah dipotong pajak. Dalam situasi darurat segera telepon KDEI.

Y. Cara melapor Jika Terjadi Masalah

Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan bila kita memiliki niat untuk menyelesaikan. Untuk itu jangan melarikan diri atau menjadi TKI ilegal, sebab hal itu akan mempersulit diri TKI.

Sebelum melapor harap siapkan data-data anda antara lain:

1) Nama lengkap sesuai dengan yang tertulis di paspor; 2) Nomor paspor; 3) Tanggal tiba di Taiwan; 4) Nama majikan / perusahaan; 5) Nama dan nomor telepon PPTKIS di Indonesia, nama dan nomor telepon agency di Taiwan.

Apabila TKI menghadapi masalah yang memerlukan bantuan dapat menghubungi perwakilan PPTKIS Pengirim, Agency, Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) serta Departemen Tenaga Kerja yangada di masing-masing Kabupaten / kotamadya di Taiwan.

Z. HIV / AIDS dan Penyakit Kelamin

HIV / AIDS adalah penyakit menular yang belum ada obatnya, dapat ditularkan melalui hubungan seksual lewat mulut anus dan saluran kelamin, transfusi darah dan jarum suntik yang digunakan penderita.

Untuk menghindarinya, hindari cara-cara penularan diatas, lakukan hubungan seksual dengan satu pasangan saja yaitu suami / istri. Bila terpaksa melakukan hubungan seksual dengan orang yang beresiko tinggi gunakanlah kondom dengan benar. Fungsi kondom adalah untuk mencegah kehamilan dan mencegah penyakit kelamin. Periksalah kesehatan TKI di klinik-klinik kesehatan apabila diperlukan.

Narkoba

Selama bekerja di Taiwan tidak boleh menghisap atau memiliki barang terlarang seperti opium, morphim, kokain, mariyuana, amphetamin. Kalau kedapatan memakai, mengedarkan akan mendapatkan hukuman kriminal.

Cara menghindari diri dari minuman yang mengandung obat-obatan terlarang:

1) Pada saat janjian dengan teman maupun dengan seseorang di luar rumah, usahakan siapkan minuman sendiri atau minuman harus pesan sendiri. Minuman tersebut baik yang ada dalam kaleng maupun dalam botol, usahakan buka sendiri, jangan dibuka oleh orang lain;
2) Minuman sebaiknya ditaruh dalam gelas ataupun botol yang mulutnya kecil, karena lebih mudah memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam gelas yang bermulut lebar;
3) Setelah kita sudah pesan minuman, usahakan jangan membiarkan minuman tersebut terlepas dari penglihatan kita, jangan sekali-kali meminta bantuan teman untuk menjaga minuman kita;
4) Hati-hati terhadap temannya teman anda, khususnya teman wanita anda, karena banyak kejadian justru teman wanita yang memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam minuman kita.

Ayahanda Kepala BNP2TKI Meninggal Dunia


Ende, Flores (9/10) - Ayahanda Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat yaitu Mohammad Sobari Sumartadinata telah meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 07.19 WIB dalam perawatan di Rumahsakit Husada, Jakarta. Almarhum meninggal di usia 74 tahun, meninggalkan seorang istri, Hj Ati Amiati dan empat anak di antaranya Endah Sulistiana, Imam Affandi, Mohammad Jumhur Hidayat, serta Mohammad Agung Anugerah.

Demikian disampaikan Mahmud F Rakasima, Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik, Sabtu (9/10) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Ditambahkan, jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka Jl Babakan Jeruk I No: 6, terusan Pasteur Bandung dan akan dimakamkan di Situraja, Kabupaten Sumedang besok pagi tanggal 10 Oktober 2010, Jawa Barat besok pagi.

Saat berita duka diterima, Jumhur dan rombongan sedang berdialog mengenai pelayanan TKI bersama Wakil Bupati Ende Achmad Mochdar, termasuk mengadakan pertemuan dengan mantan TKI, keluarga TKI, dan masyarakat peduli TKI di Gedung Serbaguna Baranuri, Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Acara itu dirangkai dengan pelantikan pengurus HMI cabang Kabupaten Ende.

Jumhur di Ende dalam kegiatan sejumlah pertemuan setelah sebelumnya, Jumat (8/10) mengadakan diskusi dengan kalangan pemerintah provinsi NTT untuk meningkatkan koordinasi pelayanan maupun penanganan TKI ilegal di daerah, di samping bekerjasama guna peningkatan kualitas calon TKI melalui penyediaan pelatihan di pedesaan basis TKI yang ada di NTT, utamanya melibatkan peran pemerintah provinsi NTT dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut.

Jumhur juga dijadwalkan untuk menghadiri acara pertemuan bersama jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Mataram, dilanjutkan pelantikan Komite Perlindungan TKI Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang dibentuk pemda setempat bersama DPRD Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu dan Senin, 10-11 Oktober 2010. ***