Minggu, 10 Oktober 2010

Peringatan Untuk TKI: Hati-Hati Mengirim Uang ke Tanah Air


Bank Indonesia (BI) memberi peringatan kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam mengirimkan uang ke tanah air. Pasalnya, banyak ditemukan perusahaan pengirim uang yang tidak berizin.

Difi A Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI menyatkan bahwa pihaknya sudah mencatat ada ratusan penyelenggara jasa Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia yang tidak mempunyai izin. BI hanya mencatat sebanyak 60 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI.

“Baru ada 60 yang mendapatkan izin, yang lainnya belum, jadi harus lebih hati-hati,” katanya.

Adapun penyelenggara-penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin antara lain PT Shimacazh Exchange, PT Able Remittance, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Mandiri Express Remittance, PT Citra Niaga Remittance, PT Global Remittance.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara KUPU asing seperti Western Union dan Money Gram,” tuturnya.

Pihaknya juga terus mendorong kepada para penyelenggara untuk mendaftarkan perusahaannya di BI. Hal ini untuk mencegah adanya money laundering di Indonesia.

“Nantinya hal ini menjadi wajib seiring dengan terbentuknya Undang-Undang Transfer Uang yang saat ini dibahas di DPR,” tutup Difi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar